Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 17 Agustus 2014

Kewajiban Ibu Menyusui Anaknya



Abdullah bin Umar Brkata, “sebagaimana kamu memiliki hak yang harus diberikan oleh orang tuamu, maka orangtua mu  pun memiliki hak yang harus berikan.”
Berdasarkan kronologis waktu, anak yang baru dilahirkan memiliki hak sampai ia akhirnya berbuat sebaliknya kepada orang tuanya. Adapun hak atas anak yang harus ditunaikan oleh kedua orang tuanya adalah adzan dan iqomah, ditahnik, disusui, diberi nama, dicukur rambutnya, serta dikhitan.
Dari beberapa hak orang tua terhadap anak, ada hak yang cukup pentingnya bagi Islam, yaitu menyusui, oleh karenanya Allah menyinggung perintah tentang menyusui dalam Alqur’an. Namun, fenomena yang muncul belakangan ini banyak Ibu yang menyepelekan pemberian ASI terhadap anaknya dengan berbagai  alasan dan kesibukan dunia.
“Para Ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh , yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang Ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya , dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin meyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut . Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah, 2:233)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Open Cbox