Abdullah bin Umar Brkata, “sebagaimana kamu memiliki hak
yang harus diberikan oleh orang tuamu, maka orangtua mu pun memiliki hak yang harus berikan.”
Berdasarkan kronologis waktu, anak yang baru dilahirkan
memiliki hak sampai ia akhirnya berbuat sebaliknya kepada orang tuanya. Adapun
hak atas anak yang harus ditunaikan oleh kedua orang tuanya adalah adzan dan
iqomah, ditahnik, disusui, diberi nama, dicukur rambutnya, serta dikhitan.
Dari beberapa hak orang tua terhadap anak, ada hak yang
cukup pentingnya bagi Islam, yaitu menyusui, oleh karenanya Allah menyinggung
perintah tentang menyusui dalam Alqur’an. Namun, fenomena yang muncul
belakangan ini banyak Ibu yang menyepelekan pemberian ASI terhadap anaknya
dengan berbagai alasan dan kesibukan
dunia.
“Para Ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun
penuh , yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah
memberi makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak
dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang Ibu
menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya , dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin meyapih (sebelum dua
tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas
keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut . Bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Baqarah, 2:233)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar