Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 24 Juni 2012

Talak Perbuatan yang tidak disukai










Talak berasal dari kata Ithlaq, artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah Agama Talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Langgengnya suatu hubungan perkawinan merupakan tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akad Nikah diadakan adalah untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia, agar suami isteri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam pertumbuhan yang baik. Karena itu, maka dikatakan bahwa ikatan antara suami isteri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Dan tidak ada sesuatu dalil yang lebih jelas menunjukan tentang sifat kesucianya yang demikian agung itu, lain daripada Allah sendiri, yang menamakan ikatan perjanjian antara suami isteri dengan mitsaqun-ghalizhun (perjanjian yang kokoh) 

Allah Berfirman :
 “...dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kamu sekalian perjanjian yang kuat. “ (qs. Annisa : 21) 

Jika ikatan antara suami isteri demikian kokoh kuatnya, maka tidak sepatutnya dirusakkan dan disepelekan. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan perkawinan dan melemahkannya adalah dibenci Islam, karena ia merusakkan kebaikan dan menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri.
Siapa saja yang mau merusakan hubungan antara suami isteri oleh islam dipandang telah keluar dari Islam dan tidak punya tempat terhormat dalam Islam.

Rasulullah SAW Bersabda :
 “ Bukan dari golongan kami seseorang  yang merusak hubungan seorang perempuan dari suaminya “  (H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)

Terkadang sebagian isteri mempengaruhi suaminya agar menceraikan madunya. Islam melarang perbuatan ini dengan keras.

Dari Abu Hurarirah, Bahwa Rasulullah SAW bersabda
 “ Janganlah seorang perempuan minta agar saudaranya diceraikan, karena ingin menghabiskan bejananya dan dikawini. Sesungguhnya hanyalah ia akan mendapatkan apa yang jadi takdirnya saja "
isteri yang minta cerai tanpa sebab dan alasan yang benar, maka di haramkan baginya bau Surga.
Dari Tsauban, bahwa Rasullullah SAW, bersabda :
“ siapaun perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa sesuatu sebab, maka haram baginya bau Surga "  (HR. Ash Habus Sunan dan di hasankan oleh Thirmidzi).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Open Cbox