Talak berasal
dari kata Ithlaq, artinya melepaskan atau meninggalkan. Dalam istilah Agama
Talak artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
Langgengnya suatu
hubungan perkawinan merupakan tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akad
Nikah diadakan adalah untuk selamanya dan seterusnya hingga meninggal dunia,
agar suami isteri bersama-sama dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung,
menikmati naungan kasih sayang dan dapat memelihara anak-anaknya hidup dalam
pertumbuhan yang baik. Karena itu, maka dikatakan bahwa ikatan antara suami
isteri adalah ikatan paling suci dan paling kokoh. Dan tidak ada sesuatu dalil
yang lebih jelas menunjukan tentang sifat kesucianya yang demikian agung itu,
lain daripada Allah sendiri, yang menamakan ikatan perjanjian antara suami
isteri dengan mitsaqun-ghalizhun (perjanjian yang kokoh)
Allah Berfirman :
“...dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kamu sekalian perjanjian
yang kuat. “ (qs. Annisa : 21)
Jika ikatan
antara suami isteri demikian kokoh kuatnya, maka tidak sepatutnya dirusakkan
dan disepelekan. Setiap usaha untuk menyepelekan hubungan perkawinan dan
melemahkannya adalah dibenci Islam, karena ia merusakkan kebaikan dan
menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri.
Siapa saja yang
mau merusakan hubungan antara suami isteri oleh islam dipandang telah keluar
dari Islam dan tidak punya tempat terhormat dalam Islam.
Rasulullah SAW
Bersabda :
“ Bukan dari golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang perempuan dari
suaminya “ (H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)
Terkadang
sebagian isteri mempengaruhi suaminya agar menceraikan madunya. Islam melarang
perbuatan ini dengan keras.
Dari Abu Hurarirah,
Bahwa Rasulullah SAW bersabda
“ Janganlah seorang perempuan minta agar saudaranya
diceraikan, karena ingin menghabiskan bejananya dan dikawini. Sesungguhnya
hanyalah ia akan mendapatkan apa yang jadi takdirnya saja "
isteri yang minta
cerai tanpa sebab dan alasan yang benar, maka di haramkan baginya bau Surga.
Dari Tsauban,
bahwa Rasullullah SAW, bersabda :
“ siapaun perempuan yang minta cerai kepada
suaminya tanpa sesuatu sebab, maka haram baginya bau Surga " (HR. Ash Habus Sunan dan di hasankan oleh
Thirmidzi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar