Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 08 Juli 2012

Perangi Kaum Yang Membangkang (Bughat)




Jika hubungan yang semestinya terjalin begitu indah tiba-tiba menjadi pecah, tali persaudaraan pun putus dan sebagian pun berbuat zhalim pada yang lain, maka pada saat itu kaum Bughat (pembangkang) wajib di perangi sampai mereka kembali kepada jalan keadilan dan kedisiplinan berjamaah.  Allah Berfirman :

 " Dan Jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu keduanya berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan bughat itu sampai kembali kepada perintah Allah. Jika telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Dan berlaku adilah. Sesungguhnya Allah mencintai Orang-orang yang berlaku adil "  Qs. Al Hujurat : 9

Ayat diatas menetapkan, jika orang-orang mukmin saling bermusuhan maka jamaah yang memiliki kebijaksanaan wajib segera campur tangan untuk mendamaikan. Sekiranya salah satu golongan membangkang atau tak mau berdamai serta tak memenuhi ajakan damai pada saat itu semua kaum muslimin berkewajiban bersatu padu untuk memerangi golongan yang membangkang.

Imam Ali Karramallahu wajhahu pernah memerangi kelompok pembangkang, demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq pernah memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat.

Ringkasnya Suatu golongan di katakan Bughat jika pada golongan tersebut terdapat sifat-sifat sebagai berikut :

1. Tidak mematuhi (taat) kepada peraturan Pemerintah islam adil dan yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin sebagai Waliul Amri
2. Bahwa mereka mempunyai alasan yang kuat untuk keluar dari Imam. Jika tidak memiliki alasan yang kuat maka mereka termasuk muharibin bukan Bughat
3. Bahwa mereka mempunyai pemimpin yang di taati sebagai sumber kekuatan mereka, karena tak ada sesuatu kekuatan jamaah 7yang tidak memiliki pimpinan

Demikian tentang bughat dan hukum Allah yang berkaitan denganya

Adapun jika peperangan bermotif duniawi dan untuk dapat merebut pimpinan dan melawan waliul amri maka hal ini dianggap muharib yang diatur dengan undang-undang tersendiri berbeda dengan undang-undang bughat.

" Sesungguhnya pembalasan terhadap mereka yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hendaknya mereka dibunuh, disalib, atau di potong tangan dan kaki mereka  dengan silang atau dibuang dari negeri tempat kediamanya. Yang demikian suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka mendapat siksa yang berat, kecuali mereka yang bertobat sebelum kamu menundukan mereka. Maka ketahuilah bahwasanya Allah maha pengampun lagi maha penyayang " Qs. Al Maidah 33-34

Adapun peperangan bersumber dari kedua golongan karena Fanatisme kedaerahan atau karena berebut Kursi kepemimpinan maka kedua golongan ini termasuk kategori Bughat dan berlaku kepada mereka hukum Bughat.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Open Cbox